Diam-diam Virgoun Telah Melaporkan Inara Ke Polda Metro Jaya

Diam-diam Virgoun Telah Melaporkan Inara Ke Polda Metro Jaya

Virgoun Teguh Putra dan Inara Rusli, dua nama yang kini menjadi pusat perhatian setelah terjadi saling lapor di Polda Metro Jaya. Kabar mengenai laporan balik antara keduanya telah menjadi perbincangan hangat di media sosial. Namun, di balik kabar tersebut, terdapat sejumlah fakta menarik yang tidak banyak diketahui orang.

Pengacara Virgoun, Sandy Arifin, pada awalnya menolak memberikan komentar mengenai laporan polisi yang dilakukan oleh kliennya. Ia merujuk kepada rekan pengacara lainnya, Wijayono Hadi Sukrisno, untuk memberikan klarifikasi. Namun, ketika ditekan oleh awak media, akhirnya Sandy Arifin angkat bicara. Ia membenarkan bahwa Virgoun telah melaporkan Inara Rusli ke pihak kepolisian.

“Mengenai laporan yang sudah dibuat oleh saudara Virgoun, saya dapat memastikan bahwa itu benar adanya,” ujar Sandy Arifin saat berada di Polda Metro Jaya, Jumat (21/7).

Meskipun telah berlalu 3 minggu sejak laporan tersebut dibuat, Sandy masih enggan memberikan rincian mengenai kasus yang dilaporkan oleh Virgoun atas Inara Rusli. Ia menutup rapat informasi tersebut dan menyarankan untuk menanyakan detail lebih lanjut kepada pihak kepolisian.

Keputusan Virgoun untuk membuat laporan balik ini sebenarnya bukan tanpa sebab. Sebelumnya, ia telah dilaporkan oleh dua perempuan, yaitu Tenri Anisa alias Tenten dan Inara Rusli, atas kasus pencemaran nama baik dan fitnah. Hal ini membuat Virgoun merasa perlu untuk membela diri secara hukum.

Ternyata, pada Jumat, 5 Mei 2023, Tenri Ajeng Anisa telah melaporkan Virgoun dan Inara Rusli ke Polda Metro Jaya terkait kasus tersebut. Keduanya dilaporkan berdasarkan Pasal 27 Ayat 3, dan atau Pasal 310 KUHP, dan atau Pasal 311 KUHP, jo Pasal 45 UU ITE terkait kasus pencemaran nama baik dan fitnah.

Menariknya, keesokan harinya, yaitu Sabtu, 6 Mei 2023, giliran Inara Rusli yang memberikan balasan dengan melaporkan Tenri Ajeng Anisa alias Tenten dan Virgoun atas kasus perzinahan yang merujuk pada Pasal 284. Laporan ini pun telah mendapatkan nomor LP/B/2427/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Dengan demikian, peristiwa ini semakin memanaskan suasana diantara kedua belah pihak dan juga menarik perhatian masyarakat. Tentu saja, kita harus menunggu perkembangan lebih lanjut dari pihak berwenang untuk mengetahui bagaimana kasus ini akan berlanjut. Semoga, kedepannya, kedua belah pihak dapat menyelesaikan perselisihan mereka dengan bijaksana dan mengedepankan keadilan yang berpihak pada kebenaran.