Guna Jaga Kelestarian Alam dan Budaya, Pemda Bali akan Kenakan $10 Bagi Turis Asing

Guna Jaga Kelestarian Alam dan Budaya, Pemda Bali akan Kenakan $10 Bagi Turis Asing

Mulai bulan Februari tahun depan, Pemerintah Provinsi Bali akan menerapkan tarif sebesar $10 untuk wisatawan asing. Langkah ini diambil untuk menghasilkan dana yang bertujuan untuk “menjaga warisan budaya dan kekayaan alam” di pulau indah tersebut.

Keputusan tersebut menyusul diberlakukannya undang-undang baru-baru ini yang memberikan Bali wewenang untuk mengumpulkan dana secara mandiri untuk inisiatif pembangunannya.

“Saat ini kami sedang dalam proses merumuskan peraturan gubernur yang mengatur penerapan pungutan keuangan terhadap wisatawan asing, sesuai dengan ketentuan undang-undang,” kata Kepala Dinas Pariwisata Bali Tjok Bagus Pemayun seperti dikutip situs berita Kompas, Senin.

Tjok mengatakan lebih lanjut bahwa undang-undang tersebut secara eksplisit mengatur bahwa dana yang dikumpulkan akan dialokasikan untuk inisiatif yang berfokus pada perlindungan dan pelestarian warisan budaya dan aset alam Bali.

Menurut statistik pemerintah setempat, Bali menerima 2,3 juta pengunjung internasional pada paruh pertama tahun ini, dan pulau ini berada di jalur yang tepat untuk memenuhi target tahunan sebesar 4,5 juta kedatangan internasional.

Meskipun pulau ini merupakan tujuan favorit bagi wisatawan dari negara tetangga Australia, pulau ini juga menarik banyak pengunjung dari India, Amerika Serikat, Inggris, Singapura, Jepang, dan Tiongkok.