Ketegasan PT Jasa Raharja dalam menanggapi insiden tabrakan antara truk dan delapan pemotor di Lenteng Agung, Jakarta Selatan pada Selasa (22/8/2023) lalu menjadi sorotan. Meskipun keputusan ini dinilai kontroversial, perusahaan asuransi tersebut memastikan tidak akan memberikan santunan kepada para pemotor yang terlibat dalam peristiwa tersebut.
Keputusan ini didasarkan pada ketentuan UU Nomor 34/1964 jo PP Nomor 18/1965 yang mengatur tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Dalam keterangan resminya, Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, menjelaskan bahwa pemotor yang terlibat dalam kecelakaan dan menjadi penyebab terjadinya tabrakan antara dua kendaraan atau lebih, tidak akan berhak menerima jaminan dari perusahaan tersebut.
Namun, PT Jasa Raharja juga menegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya berlaku untuk kasus tersebut. Kategori korban kecelakaan lalu lintas lainnya juga tidak berhak mendapatkan santunan dari perusahaan ini. Ini termasuk korban kecelakaan tunggal, mereka yang melanggar aturan seperti melintas tanpa mengindahkan palang pintu kereta api, terlibat dalam aktivitas kriminal, seperti pencurian dan pelarian dengan kecepatan tinggi, serta yang terbukti mengemudi dalam keadaan mabuk. Bahkan korban kecelakaan yang disebabkan oleh tindakan bunuh diri atau percobaan bunuh diri, serta mereka yang terlibat dalam perlombaan kecepatan seperti balap mobil atau motor juga tidak akan mendapatkan santunan.
Rivan menambahkan, “Langkah ini diambil dengan harapan dapat meningkatkan kesadaran akan keselamatan bersama dan mencegah insiden serupa terjadi di masa depan.”
Di pihak lain, Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Firman Shantyabudi, menambahkan bahwa tabrakan yang melibatkan delapan pemotor dan truk tersebut terjadi akibat pelanggaran lalu lintas. Penyebab utama insiden ini adalah melawan arus dan ketidakpatuhan para pengendara motor terhadap peraturan lalu lintas yang berlaku di Lenteng Agung.
Firman menegaskan bahwa pengendara yang bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan ini tidak layak menerima santunan. Ia berharap bahwa peristiwa ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi semua pengguna jalan untuk taat dan patuh terhadap peraturan lalu lintas guna mencegah insiden serupa di masa mendatang.