Kabar Gembira Bagi Para ASN PPPK akan dapat Pensiun Seperti PNS

Kabar Gembira Bagi Para ASN PPPK akan dapat Pensiun Seperti PNS

Deputi Urusan Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur di Kementerian PANRB, Alex Denni, merangkul semangat perubahan ketika dia memimpin sesi uji publik terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) di Universitas Sam Ratulangi, Manado, pada hari Kamis (10/8). Acara uji publik ini merupakan bagian dari upaya yang diinisiasi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) yang telah merangkul berbagai daerah di Indonesia dalam rangka untuk mengevaluasi RUU ASN yang direncanakan.

Tidak dapat dipungkiri bahwa proses uji publik ini telah menjadi sarana penting untuk menghimpun gagasan-gagasan inovatif serta pandangan luas dari berbagai pihak, semua demi mewujudkan perbaikan dalam manajemen birokrasi ASN yang lebih profesional dan memberikan semangat baru bagi para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Semangat yang mengemuka dari revisi RUU ASN ini adalah menitikberatkan pada cara ASN melihat masa depan mereka. Lebih dari sekadar status formal sebagai ASN, yang akan mendorong keberlangsungan mereka di dalam birokrasi, adalah kualitas kinerja serta kemampuan yang terus berkembang,” papar Alex, yang kata-katanya ditangkap dari pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh Humas Kementerian PANRB.

Alex juga menyoroti urgensi revisi RUU ASN ini, yang timbul karena pergeseran dominasi menuju dunia digital, pesatnya bergabungnya generasi milenial ke dalam jajaran birokrasi, dan dampak yang diakibatkan oleh pandemi Covid-19 yang tak terbantahkan.

RUU ASN ini bukan hanya sekadar mengatur tata kelola ASN, tetapi juga mendorong agar para pegawai negeri semakin profesional tanpa rasa cemas terhadap campur tangan yang merugikan dari kepentingan pribadi atau kelompok, sehingga netralitas ASN tetap terjaga.

Selain itu, perubahan ini juga akan membekali instansi pemerintah dengan fleksibilitas yang lebih besar dalam menetapkan kebutuhan ASN, yang akan didasarkan pada Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja (Anjab ABK).

“Metode teknis seperti Anjab ABK tidak lagi akan dicantumkan secara rinci dalam undang-undang yang baru. Hal ini memberikan ruang untuk adaptasi metode sesuai dengan kebutuhan dan dinamika perkembangan zaman. Penentuan jumlah kebutuhan ASN dan jenis jabatan yang diperlukan akan menjadi tanggung jawab instansi masing-masing, mengingat mereka lebih memahami kebutuhannya,” terang Alex.

Namun, satu aspek yang tak boleh diabaikan adalah harmonisasi kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil dan PPPK dalam kerangka penghargaan dan pengakuan terhadap keberhasilan ASN secara menyeluruh.

“Dalam memperjuangkan profesionalisme, kita juga harus memperhatikan sistem manajemen kesejahteraan yang berkeadilan dan kompetitif. Oleh karena itu, dalam undang-undang baru ini, PPPK akan mendapatkan perlindungan pensiun yang layak,” tambahnya.

Tidak hanya itu, Oktovian, seorang pengamat independen, menegaskan bahwa revisi RUU ASN memiliki urgensi yang tak terbantahkan untuk menjawab sejumlah persoalan dalam arena aparatur negara, termasuk memberikan perlindungan hukum bagi mereka yang bukan ASN atau pegawai honorer.

Dengan begitu, revisi RUU ASN bukan hanya sekadar perubahan hukum, tetapi juga merupakan fondasi penting untuk menjawab berbagai tantangan dalam jajaran aparatur negara, untuk memberikan kepastian hukum bagi semua, dan memastikan pelayanan masyarakat serta kesejahteraan para ASN tetap menjadi prioritas utama.