Kompol Chuck Putranto Dibebaskan dari Sanksi PTDH!

Kompol Chuck Putranto Dibebaskan dari Sanksi PTDH!

Komisaris Polisi (Kompol) Chuck Putranto tidak akan menerima sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) berdasarkan keputusan banding terkait tuduhan perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) Ahmad Ramadhan, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, menyatakan bahwa pembatalan PTDH terhadap PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri merupakan hasil dari keputusan banding yang telah dikabulkan.

“Dalam putusan banding tersebut, Chuck tidak akan dikenai sanksi PTDH,” kata Ramadhan saat dihubungi pada Kamis (29/6/2023).

Lebih lanjut, Ramadhan menjelaskan bahwa selain pembatalan PTDH, Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dalam tingkat banding telah menjatuhkan sanksi demosi selama 1 tahun kepada Chuck.

“Chuck akan mengalami demosi selama satu tahun,” ungkap Ramadhan.

“Dengan keputusan banding ini, Chuck tetap menjadi anggota Polri,” tambahnya.

Kabar ini awalnya diungkapkan oleh istri Chuck, Baby Utami, melalui unggahan di akun Instagram pribadinya yang terkunci.

Dalam unggahannya, Baby Utami menyampaikan bahwa suaminya telah dibebaskan setelah mendapatkan asimilasi Covid-19 dan pembatalan sanksi PTDH melalui proses banding, namun ia tetap dikenai sanksi demosi selama 1 tahun.