Menko Perekonomian Airlangga Hartarto Penuhi Panggilan Kejaksaan RI

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto Penuhi Panggilan Kejaksaan RI

Airlangga Hartarto, sang Menko Perekonomian, memenuhi panggilan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung untuk memberikan kesaksiannya dalam kasus perizinan ekspor CPO atau minyak goreng.

Ketika langkah kaki Airlangga memasuki Gedung Bundar Kejaksaan Agung pada hari Senin sekitar pukul 08.24 WIB, nampak jelas dia mengenakan baju batik dengan penuh kebanggaan. Namun, seperti angin yang lewat tanpa meninggalkan jejak, tanpa memberikan keterangan sedikit pun kepada para wartawan yang menunggu, dia langsung melangkah masuk ke dalam gedung.

Pada Selasa (18/7) sebelumnya, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kejaksaan Agung RI telah membatalkan pemeriksaan terhadap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang terkait dugaan kasus korupsi CPO. Keputusan itu memang mengejutkan banyak pihak, mengundang tanda tanya besar terkait alasan dibaliknya.

Ketut, juru bicara Kejaksaan Agung, mengungkapkan bahwa mereka belum mengetahui informasi lebih lanjut mengenai Airlangga yang dijadwalkan menjadi saksi untuk kasus lain. “Saya belum mendengar kalau sampai beliau sampai ke saksi jadi kasus BTS ya, sampai saat ini dari tim penyidik belum ada informasi mengenai hal itu, kalau kedepannya mungkin ada panggilan, kita akan sampaikan, sampai saat ini belum ada,” kata Ketut

Lebih lanjut, kasus korupsi CPO ini melibatkan tiga korporasi besar, yakni Wilmar Grup, Permata Hijau Grup, dan Musim Mas grup. Hasil putusan Mahkamah Agung (MA) telah menetapkan bahwa ketiga perusahaan tersebut terlibat dalam kasus ini dan telah menyebabkan kerugian negara senilai Rp6,47 triliun.

Kasus ini merupakan hasil dari pengembangan perkara sebelumnya, yaitu kasus tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada periode Januari 2021 hingga Maret 2022. Sidang untuk kasus tersebut telah selesai diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di tingkat kasasi. Sebanyak lima orang terdakwa telah dijatuhi hukuman pidana penjara dengan rentang waktu hukuman antara 5 hingga 8 tahun.

Semoga dengan pemberitaan ini, masyarakat dapat lebih waspada dan berharap bahwa kasus-kasus korupsi seperti ini tidak lagi terulang di masa depan. Bukan hanya para pelaku yang harus bertanggung jawab, tetapi juga sistem yang perlu diperbaiki agar negara dapat berkembang dengan adil dan berkelanjutan. Kita semua berperan dalam menciptakan masa depan yang lebih baik