Pernyataan mengejutkan datang dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto. Ia dengan tegas menyatakan bahwa spekulasi mengenai duet Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan sebagai calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024 berada di bawah kendali penuh Ketua Umum DPP PDIP, Megawati Soekarnoputri.
Berbicara kepada wartawan di Jogjakarta, Hasto menjelaskan bahwa pandangan Megawati mengenai wacana tersebut adalah yang utama. Meskipun awalnya isu ini diperkenalkan oleh Ketua DPP PDIP, Said Abdullah, Hasto menegaskan bahwa akhirnya keputusan akan berada di tangan Megawati.
“Meskipun disampaikan oleh Pak Said, saya telah meminta klarifikasi langsung dari Ibu Ketua Umum bahwa ini adalah wewenangnya dan sampai saat ini, belum ada keputusan mengenai siapa yang akan berpasangan dengan Pak Ganjar Pranowo,” ujar Hasto.
Selain itu, Hasto juga menegaskan bahwa pemilihan calon wakil presiden yang akan mendampingi Ganjar tidak hanya didasarkan pada popularitas elektoral semata. Lebih dari itu, kemampuan teknokratik dan kesesuaian ideologi dengan sejarah perjuangan bangsa menjadi faktor kunci dalam penentuan pasangan.
“Selaras dengan ideologi, warisan perjuangan nasional, pemahaman akan komitmen terhadap kaum miskin dan anak-anak terlantar yang dilindungi oleh negara, semuanya memiliki bobot yang signifikan,” tambah Hasto.
Tetapi tak hanya itu, Hasto juga menekankan bahwa pasangan calon wakil presiden yang akan mendampingi Ganjar harus memiliki komitmen yang kuat terhadap keragaman masyarakat Indonesia demi mempertahankan persatuan. “Mereka juga harus memiliki rekam jejak yang konsisten dengan prinsip-prinsip tersebut,” tegasnya.
Di lain pihak, ketika ditanya mengenai kesesuaian karakter Anies Baswedan sebagai pendamping Ganjar, Hasto menekankan bahwa jawaban akan datang dari Megawati. “Pernyataan ini akan diumumkan oleh Ibu Ketua Umum setelah berdiskusi dengan pimpinan partai lain pada waktu yang tepat,” ungkapnya.
Dalam konteks waktu, menurut jadwal Komisi Pemilihan Umum (KPU), pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden akan dimulai pada 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling tidak 20 persen dari jumlah kursi DPR atau meraih 25 persen dari total suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Dengan 575 kursi di parlemen saat ini, pasangan calon presiden/wakil presiden di Pemilu Presiden 2024 wajib memiliki minimal 115 kursi dukungan di DPR RI. Alternatifnya, pasangan calon tersebut bisa didukung oleh partai politik atau koalisi partai politik yang berpartisipasi dalam Pemilu 2019 dan berhasil mengumpulkan suara sah minimal 34.992.703 suara.