Putusan MA : Ferdy Sambo Terhindar dari Hukuman Mati menjadi Seumur Hidup

Putusan MA : Ferdy Sambo Terhindar dari Hukuman Mati menjadi Seumur Hidup

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo, akhirnya mendapatkan putusan yang berbeda dalam kasus tragis pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yang dikenal dengan nama panggilan Brigadir J. Putusan ini datang setelah melalui serangkaian proses hukum dan akhirnya diambil oleh Mahkamah Agung (MA), yang memutuskan untuk mengganti hukuman mati dengan hukuman penjara seumur hidup.

Keputusan ini tentu saja memberikan kelegaan bagi Ferdy Sambo, yang telah lama menghadapi bayang-bayang hukuman mati atas tindakannya. Kasus ini menjadi sorotan tajam dan mendalam di berbagai lapisan masyarakat. Selain itu, pengacara keluarga almarhum Brigadir J, yaitu Martin Simanjuntak, mengungkapkan bahwa meskipun mereka menghormati putusan MA, mereka akan menunggu salinan resmi keputusan tersebut untuk menggali lebih dalam pertimbangan hukum yang mendasari keputusan tersebut.

Dalam pandangan Martin, hukuman penjara seumur hidup mungkin lebih menyakitkan daripada hukuman mati. Ia merasa bahwa keputusan MA mencerminkan evolusi dalam hukum pidana Indonesia, terutama dengan adanya revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional. Hukuman mati sendiri telah menjadi pidana alternatif, dengan peluang bagi para terpidana untuk mengajukan perubahan hukuman menjadi penjara seumur hidup, asalkan memenuhi sejumlah syarat ketat.

“Salah satu hal yang mungkin dipertimbangkan oleh Majelis Hakim adalah adanya perubahan undang-undang ini. Saya pribadi merasa bahwa undang-undang baru ini selalu berlaku dengan cara yang lebih menguntungkan bagi para terpidana, karena mengikuti perkembangan zaman,” ungkap Martin.

Pada tahap sebelumnya, Mahkamah Agung telah menggelar sidang kasasi yang sangat penting terkait kasus Ferdy Sambo. Dalam hasil akhirnya, MA memutuskan untuk mengabulkan kasasi yang diajukan oleh Ferdy Sambo, dengan konsekuensi mengubah hukuman mati menjadi hukuman penjara seumur hidup. Ini merupakan titik akhir dari perjuangan hukum yang panjang, di mana putusan MA telah menetapkan nasib Ferdy Sambo.

Sidang kasasi ini melibatkan panel hakim yang terdiri dari lima anggota MA, dengan Suhadi bertugas sebagai Ketua Majelis. Keempat anggota lainnya adalah Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana. Keputusan mereka telah membawa perubahan signifikan dalam kasus ini, dan mencerminkan evolusi penting dalam sistem hukum Indonesia.