Gibran Rakabuming Raka, Wali Kota Surakarta, menegaskan bahwa dirinya tak akan menjadi calon wakil presiden (cawapres) yang diusung PDIP pada Pemilu 2024.
“Saya sudah memberikan jawaban yang jelas,” tegasnya di Solo, pada sebuah acara Kamis.
Terkait anggapan salah satu politisi senior dari PDIP, Deddy Sitorus, yang mengatakan bahwa Gibran belum dengan tegas menolak isu cawapres, Gibran menyatakan bahwa sikapnya telah jelas sejak awal.
“Saya sudah memberikan jawaban, saya menyadari usia dan ilmu yang saya miliki masih belum cukup. Apa lagi yang harus saya lakukan?” tanyanya dengan mantap.
Ketika ditanya tentang kemungkinan partai lain yang tertarik untuk mengusungnya sebagai cawapres, Gibran menegaskan bahwa saat ini fokusnya sepenuhnya hanya pada pengabdian untuk Solo. “Saya ingin fokus di Solo terlebih dahulu. Terima kasih, tapi saya ingin fokus di Solo,” ucapnya tegas.
Terkait dengan sinyal persetujuan dari DPR mengenai perubahan batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden dari 40 tahun menjadi 35 tahun, Gibran menolak untuk memberikan komentar.
“Saya tidak mengikuti berita tersebut. Lebih tepat jika pertanyaannya ditujukan kepada pihak yang mengajukan gugatan. Barangkali yang menginginkan perubahan tersebut adalah yang mengajukan gugatan. Saya tidak suka dicurigai begitu saja, saya tidak melakukan apapun,” tegas Gibran.
Gibran juga menyatakan bahwa dirinya tidak terlalu memikirkan tentang gugatan tersebut, karena fokusnya saat ini adalah untuk melayani masyarakat Solo dengan sebaik-baiknya.
Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Dengan total 575 kursi di parlemen, maka pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Sebagai alternatif, pasangan calon juga dapat diusung oleh gabungan partai politik peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.