Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus penodaan agama. Langkah tegas ini diambil karena Panji dinilai tidak kooperatif selama proses pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik.
Menurut keterangan dari Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Panji terbukti tidak kooperatif dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik. Saat dipanggil untuk memberikan keterangan terkait kasus ini, Panji tidak hadir dengan alasan sakit. Namun, sayangnya, Panji tidak dapat memberikan bukti yang konkret untuk mendukung alasan sakitnya tersebut.
“Dalam pemeriksaan, Panji tidak kooperatif. Dia tidak datang dengan alasan sakit, tetapi kita meragukan keabsahan surat dokter yang dia kirimkan melalui WhatsApp. Bahkan, surat dokter aslinya diminta untuk tidak diberikan,” ungkap Djuhandhani kepada awak media pada Rabu (2/8).
Alasan sakit yang dia kemukakan pun menimbulkan keraguan di kalangan publik karena munculnya berita tentang Panji yang tampak sehat dan bahkan disertai keterangan dari penasihat hukumnya yang menyatakan bahwa Panji mengalami patah tangan.
Sebelumnya, setelah menjalani pemeriksaan selama 4 jam, Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas tuduhan penodaan agama. Hal ini diumumkan oleh Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro dari Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa (1/8).
Sebagai langkah lanjutan, Panji saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Penyidik telah memberikan surat perintah penahanan sebagai bagian dari tindakan tegas terhadap tersangka.
Perkembangan situasi ini menunjukkan komitmen pihak berwenang untuk menegakkan hukum secara adil dan bertanggung jawab. Meskipun masih banyak tahap yang harus dijalani, Bareskrim Polri tetap bersikap profesional dan memberikan kesempatan kepada Panji Gumilang untuk membela diri dengan baik dan benar.