Vonis Sambo Cs Di Diskon, Ini Respon Keluarga Brigadir J

Vonis Sambo Cs Di Diskon, Ini Respon Keluarga Brigadir J

Sebuah langkah tak terduga muncul dalam kasus yang mengguncang publik, di mana keluarga mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kini tengah mempertimbangkan untuk mengajukan restitusi kepada para terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan. Waktu yang tersisa hanya 90 hari sejak putusan kasasi para terdakwa dijatuhkan oleh Mahkamah Agung (MA) untuk mengambil keputusan ini.

“Perihal restitusi akan kami pertimbangkan dan akan kami bahas dengan keluarga almarhum. Mengingat para terdakwa, khususnya Putri Candrawathi, mendapatkan pemotongan hukum yang sangat besar, maka ada baiknya apabila keluarga setuju, kami akan ajukan permintaan ganti rugi kepada para pelaku,” ujar pengacara Yosua, Martin Simanjuntak, saat dihubungi pada Jumat (11/8).

Namun, nilai pasti dari restitusi ini masih di bawah pembahasan. Tampaknya masih terdapat perdebatan apakah restitusi ini akan diajukan atau tidak.

Martin menjelaskan, “Saya sudah menjalin komunikasi dengan salah satu komisioner LPSK, yaitu Abang Edward Partogi Pasaribu, terkait rencana pengajuan restitusi.”

Tentu saja, ini menjadi perkembangan menarik dalam kasus ini, terutama setelah Mahkamah Agung sebelumnya memutuskan kasasi Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Putusan MA mengejutkan dengan mengabulkan kasasi Ferdy Sambo, mengubah hukuman pidana mati menjadi pidana penjara seumur hidup.

“Tolak kasasi penuntut umum dan tidak dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama, juga melakukan tindakan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya, yang dilakukan bersama-sama. Hukuman pidana penjara seumur hidup. Keterangan, P2, P3 disenting opinion (DO),” ungkap Kabiro Hukum dan Humas MA, Sobandi, kepada wartawan pada Selasa (8/8).

Pada hari yang sama, Putri Candrawathi juga menerima pengurangan hukuman dari 20 tahun menjadi 10 tahun penjara. “Amar putusan kasasi, tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara selama 10 tahun,” tambah Sobandi.

Hal serupa juga dialami oleh Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf, dengan pengurangan masing-masing 5 tahun. Ricky kini dihukum 8 tahun penjara, sedangkan Kuat dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun.

Sidang kasasi ini dijalankan oleh panel hakim MA yang terdiri dari 5 orang, di mana Suhadi bertindak sebagai Ketua Majelis. Keempat anggota lainnya adalah Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.