Sebagai salah satu partai politik utama di Indonesia, Partai Gerindra selalu menjadi sorotan publik, terutama terkait dengan rekam jejak pemimpinnya, Prabowo Subianto. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman, dengan tegas membantah semua tuduhan yang mengaitkan Prabowo dengan pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Menurutnya, tidak ada satu pun fakta hukum yang membuktikan keterlibatan Prabowo dalam kasus-kasus tersebut.
“Yang jelas tak ada setitik pun fakta hukum bahwa Pak Prabowo pernah melanggar HAM. Terkait fitnah di media sosial soal kasus penghilangan paksa crystal clear, Pak Prabowo tidak bersalah,” tegas Habiburokhman dalam keterangan tertulisnya.
Lebih lanjut, Habiburokhman menjelaskan bahwa ada empat fakta hukum yang mendukung klaim bahwa Prabowo tidak terlibat dalam pelanggaran HAM. Pertama, tidak ada bukti yang mampu membuktikan keterlibatan Prabowo dalam persidangan Tim Mawar terkait kasus penculikan. Semua alat bukti yang ada tidak menyebutkan keterlibatannya secara langsung.
Kedua, Habiburokhman menegaskan bahwa surat keputusan Dewan Kehormatan Perwira yang diterima Prabowo hanyalah sebuah saran dan bukan keputusan yang mengikat. Hal ini menegaskan bahwa Prabowo tidak dianggap bersalah oleh lembaga tersebut.
Ketiga, Habiburokhman menyinggung tentang pemberhentian Prabowo oleh Presiden BJ Habibie dari jabatan Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad). Ia menegaskan bahwa pemberhentian itu dilakukan dengan cara yang terhormat dan tidak mencoreng reputasi Prabowo sebagai seorang prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
“Keputusan Presiden BJ Habibie yang merupakan panglima tertinggi soal pemberhentian terhadap Pak Prabowo bukanlah Pemberhentian Dengan Tidak Hormat, tetapi Pemberhentian Dengan Hormat yang disertai dengan ucapan terima kasih atas jasa-jasa Pak Prabowo yang telah disumbangkan selama menjalankan tugas terhadap negara dan bangsa selaku prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia,” jelasnya.
Terakhir, Habiburokhman mengungkapkan bahwa sudah lebih dari 16 tahun sejak Komisi Nasional (Komnas) HAM tidak dapat melengkapi hasil penyelidikan kasus penculikan aktivis, yang sebelumnya dinyatakan kurang lengkap oleh Kejaksaan Agung. Menurut ketentuan hukum yang berlaku, waktu yang diberikan Komnas HAM untuk melengkapi hasil penyelidikan adalah 30 hari sejak diterimanya hasil penyelidikan oleh Kejaksaan Agung. Namun, hingga saat ini, kasus tersebut belum bisa diselesaikan.
Dalam kesempatan yang sama, Habiburokhman juga memberikan tanggapan atas pernyataan politisi PDI Perjuangan, Adian Napitupulu, yang menyerukan agar masyarakat tidak memilih calon presiden (capres) yang terlibat dalam pelanggaran HAM. Habiburokhman menyatakan setuju dengan pernyataan tersebut dan menyebut Adian sebagai sosok yang mengerti hukum dengan baik.
Meskipun begitu, perlu dicatat bahwa tulisan ini bukan bertujuan untuk menyalahkan atau memihak, melainkan untuk memberikan sudut pandang yang berbeda dan menggali informasi mengenai isu yang sedang berkembang di ranah politik Indonesia. Sebagai warga negara yang baik, penting bagi kita untuk tetap kritis, obyektif, dan berpikir rasional dalam menyikapi informasi-informasi politik.